Ukuran Kertas Percetakan


Ukuran kertas siap pakai yang kita ketahui untuk keperluan mencetak dokumen pada umummya berukuran A3, A4, dan folio (legal). Ukuran tersebut merupakan perkecilan dari ukuran sebenarnya. Kertas untuk percetakan ini dapat disesuaikan menurut ukuran berdasarkan keperluan pemakaian, seperti kertas A4 atau kertas folio untuk mencetak kopsurat, brosur, dan leaflet. Pada dasarnya ukuran kertas produksi percetakan terdiri dari lembaran-lembaran plano dan ada juga yang berupa rollpaper sebelum akhirnya dipotong sesuai kebutuhan. Kertas percetakan dikategorikan menjadi beberapa ukuran berdasarkan sistem standardisasi Deuctsche Industrie Norm (DIN) yang sudah baku. Berikut ini tabel ukuran kertas berdasarkan kategorinya:


Pada tabel diatas menunjukan 3 (tiga) kategori ukuran kertas yang dibagi menurut standardisasinya. Kategori A adalah ukuran jadi yang dipakai sebagai ukuran dasar, umpamanya ukuran A0 adalah ukuran yang terbesar dan isinya sama dengan meter persegi (841 x 1189 mm = 999949 mm2). Kategori B adalah ukuran kertas sebelum disisir atau dipotong, Kategori C adalah perkecilan dari ukuran pada Kategori B biasanya digunakan untuk keperluan cetak berukuran mini. Dari ketiga ukuran tersebut

Kategori B dan Kategori C sangat bergantung pada Kategori A karena ukuran kategori ini merupakan dasar ukuran sebenarnya. Nah, tabel di atas merupakan gambarkan ukuran kertas setelah dibagi menjadi beberapa kategori ukuran. Untuk lebih jelasnya coba anda perhatikan posisi pemotongan ukuran kertas menurut tabel tadi.


Jadi ukuran dalam ketiga kategori tersebut merupakan standar ukuran dasar dalam pemotongan kertas. Standardisasi ukuran kertas ini sudah sering digunakan dalam bidang percetakan, sehingga kemudian ukuran cetakan yang mengikutinya, semisal ukuran kertas A4 biasa digunakan untuk kopsurat atau keperluan lainnya yang menggunakan dasar ukuran tersebut, begitu pula ukuran kertas A3, A2, A1 dan AO, semua bergantung pada kebutuhan cetak.